Rabu, 16 Februari 2011

subjek dan objek hukum

Subjek Hukum dan Objek Hukum

Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hkum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
  1. Subjek Hukum Manusia
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yangn sama selaku pendukug hak dan kewajiban.
Golongan orang yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hokum adalah :
-          Anak yang masih dibawah umur
-          Orang yang dalam pengampunan
  1. Subjek Hukum Badan Hukum
Suatu perkumpulan atau llembaga yang dibuat oleh hokum dan mempunyai tujua tertentu.
Syarat sebagai subjek hukum :
-          Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
-          Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam,yaitu :
-          Badan Hukum Privat
Badan hkum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum.
-          Badan Hukum Publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau orang yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak.
Objek Hukum
Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek  dalam dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
-          Benda berwujud dan tidak berwujud
-          Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
-          Bezwaring (kedudukan berkuasa)
-          Lavering (penyerahan
-          Bezwaring (pembebanan)
-          Daluwarsa (verjaring)
Daluwarsa adalah :
Seseorang yang telah 20 tahun menguasai suatu benda tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan itikad baik dan dengan alas an yang sah dapat menjadi pemilik benda / hak yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar