hukum perikatan
Pengertian Hukum Perikatanadalah terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Macam – macam perikatan adalah
a. perikatan bersyarat
b. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c. perikatan yang membolehkan memilih
d. perikatan tanggung menanggung
e. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
f. perikatan tentang penetapan hukuman
C. Hapusnya Perikatan
Menurut Pasal 1381
Perikatan hapus :
1. Karena pembayaran
2. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena pembaruan utang
4. Karena penjumpaan utang atau kompensasi
5. Karena percampuran utang
6. Karena pembebasan utang
7. Karena musnahnya barang yang terutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar