Senin, 27 Desember 2010

skema kredit bagi koperasi dan anggotanya

Klasifikasi Kredit
Secara umum, akses terhadap sumber permodalan, struktur permodalan, dan kemampuan pemanfaatan modal oleh koperasi secara kelembagaan, amupun oleh anggota – anggotanya secara individu atau sebagai pengusaha kecil, relative masih rendah. Untuk itu, sejak 1998, pemerintah secara intnsif telah memberi fasilitas pendanaan melalui berbagai skema perkreditan, yang lebih dikenal dengan 17 skema perkreditan.
Ditinjau dari aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan manjadi 2 yaitu :
• Kredit bersubsidi. Kredit ini disediakan pemerintah dalam membiayai berbagai program di sector ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyratan yang ringan. Karena itu, kredit bersubsidi juga sering disebut kredit program.
Ciri – cir kredit ini adalah sebagai berikut :
• Dananya berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
• Persyaratannya ringan
• Sasarannya adalah masyarakat banyak / masaal, misalnya petani, anggota koperasi primer, usaha kecil, koperasi, kelompok tani, dan lain – lain
• Jangka waktu kredit relative singkat (kira – kira 1 tahun)
• Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.
• Kredit komersial. Kerdit ini diberikan oleh perbankan dengan persyaratan – persyaratan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.
Kredit Program Untuk Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
No. Jenis Kredit Penerimaan Kredit Sektor Usaha Persyaran kredit Bank Pelaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar