Minggu, 10 Oktober 2010

SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a.       cadangan;
b.      anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c.       pendidikan;
d.      insentif untuk Pengurus;
e.       insentif untuk Direksi/Manager dan karyawan.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian :
  1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi; dan
  2. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota;
  3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
  Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut :
a.       untuk cadangan;
b.      untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;   
c.       untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;
d.      untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e.       untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;
f.        untuk dana pendidikan KOPERASI;
g.      untuk dana Sosial.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
a.       untuk cadangan;
b.      untuk Anggota;
c.       untuk dana Pengurus dan Pengawas;
untuk dana pengelola dan karyawan;
d.      untuk dana pendidikan koperasi;
e.       untuk dana Sosial.
 Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
a.       untuk cadangan;
b.      untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c.       untuk dana pendidikan koperasi;
d.      untuk dana Sosial.
 Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
 Pembagian dan prosentase ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota.


nama  : yasmin mohammad
kelas  : 2eb14
npm   : 26209077





Tidak ada komentar:

Posting Komentar