Minggu, 03 Oktober 2010

pengertian dan prinsip koperasi


Pengertian dan prinsip koperasi
  1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang di dirikan beberapa orang atau beberapa badan hokum koperasi yang menjadi anggotanya, yang bekerja sama secara sukarela dengan tujuan memenuhi kebutuahan akan barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya.
Pengertian koperasi indonesia menurut uu ri nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan uu perekonomian tersebut, memberi penjelasan sebagai berikut:
a. Koperasi sebagai badan usaha, artinya bahwa koperasi seperti halnya lembaga ekonomi lain, yaitu dapat mengelola berbagai unit usaha yang bertujuan memperoleh laba.
b. Koperasi berdasarkan orang seorang (untuk koperasi primer) atau badan hokum koperasi (untuk koperasi skunder), artinya bukan kumpulan modal, seperti firma, atau pt. Meskipun bertujuan untuk memperoleh laba, tetapi pelayanan kebutuhan anggota harus di utamakan.
c. Berdasarkan prinsip koperasi, artinya prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja badan usaha koperasi dan merupakan cirri khas dari jati diri koperasi dengan badan usaha lainnya.
d. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi merupakan wadah orang-orang berekomi lemah untuk menghimpun diri dalam memperbaiku atau meningkatkan ekonominya agar tidak ketingglan dengan mereka yang ekonominya kuat.
e. Asa kekeluargaan, artinya usaha kerjasama itu di jalin oleh rasa penuh pengertian, saling membantu di antara anggota dalam wadah organisasi koperasi yang di pimpin pengurus.


B. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi pada dasarnya sebagai gerakan koperasi, baik dalam pengelolaan organisasi maupun manajemen usahanya. Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 5, Prinsip koperasi Indonesia meliputi lima aspek pokok. Prinsip koperasi tersebut ialah:
1. Keanggoraan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usah (shu) dilakukan secara adil
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi.

nama : yasmin mohammad
npm : 26209077



Tidak ada komentar:

Posting Komentar