Minggu, 10 Oktober 2010

SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a.       cadangan;
b.      anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c.       pendidikan;
d.      insentif untuk Pengurus;
e.       insentif untuk Direksi/Manager dan karyawan.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian :
  1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi; dan
  2. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota;
  3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
  Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut :
a.       untuk cadangan;
b.      untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;   
c.       untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;
d.      untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e.       untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;
f.        untuk dana pendidikan KOPERASI;
g.      untuk dana Sosial.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
a.       untuk cadangan;
b.      untuk Anggota;
c.       untuk dana Pengurus dan Pengawas;
untuk dana pengelola dan karyawan;
d.      untuk dana pendidikan koperasi;
e.       untuk dana Sosial.
 Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
a.       untuk cadangan;
b.      untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c.       untuk dana pendidikan koperasi;
d.      untuk dana Sosial.
 Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
 Pembagian dan prosentase ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota.


nama  : yasmin mohammad
kelas  : 2eb14
npm   : 26209077





Sabtu, 09 Oktober 2010

koperasi sebagai badan usaha


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
  
Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di
Indonesia, menurut Dr. Muhammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
  
 Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal
dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Sedangkan, Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
  
 Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
  
  Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
  
  Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha , kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:[3]
  1.      Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
  2.      Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang effektif.
  
  Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi
debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk mencapai hasil akhir tersebut.

nama : yasmin mohammad
npm: 26209077
kelas: 2eb14
  
 

Minggu, 03 Oktober 2010

bagaimana cara mendirikan koperasi

Tata cara mendirikan koperasi
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
Rapat Pembentukan:
Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
·         Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
·         Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
Hal-Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Memilih nama-nama pendiri koperasi
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar
Teknik Penyusunan Anggaran Dasar:
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
·         Nama dan tempat kedudukan koperasi
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
·         Kegiatan usaha
·         Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi
Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan koperasi
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sangsi.
Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi:
Permohonan disampaikan kepada :
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota yaitu:
·         Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
·         Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
·         Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
·         Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
·         Rencana awal kegiatan usaha meliputi :Rencana penghimpunan dana simpanan,
Rencana pemberian pinjaman,Rencana penghimpunan modal sendiri, Rencana modal pinjaman,
Rencana pendapatan dan beban,Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
·         Daftar hadir rapat pembentukan
·         Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran:Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam, Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang, Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
·         Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
·         Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

 Nama :  Yasmin mohammad
Npm :26209077

pengertian dan prinsip koperasi


Pengertian dan prinsip koperasi
  1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang di dirikan beberapa orang atau beberapa badan hokum koperasi yang menjadi anggotanya, yang bekerja sama secara sukarela dengan tujuan memenuhi kebutuahan akan barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya.
Pengertian koperasi indonesia menurut uu ri nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan uu perekonomian tersebut, memberi penjelasan sebagai berikut:
a. Koperasi sebagai badan usaha, artinya bahwa koperasi seperti halnya lembaga ekonomi lain, yaitu dapat mengelola berbagai unit usaha yang bertujuan memperoleh laba.
b. Koperasi berdasarkan orang seorang (untuk koperasi primer) atau badan hokum koperasi (untuk koperasi skunder), artinya bukan kumpulan modal, seperti firma, atau pt. Meskipun bertujuan untuk memperoleh laba, tetapi pelayanan kebutuhan anggota harus di utamakan.
c. Berdasarkan prinsip koperasi, artinya prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja badan usaha koperasi dan merupakan cirri khas dari jati diri koperasi dengan badan usaha lainnya.
d. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi merupakan wadah orang-orang berekomi lemah untuk menghimpun diri dalam memperbaiku atau meningkatkan ekonominya agar tidak ketingglan dengan mereka yang ekonominya kuat.
e. Asa kekeluargaan, artinya usaha kerjasama itu di jalin oleh rasa penuh pengertian, saling membantu di antara anggota dalam wadah organisasi koperasi yang di pimpin pengurus.


B. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi pada dasarnya sebagai gerakan koperasi, baik dalam pengelolaan organisasi maupun manajemen usahanya. Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 5, Prinsip koperasi Indonesia meliputi lima aspek pokok. Prinsip koperasi tersebut ialah:
1. Keanggoraan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usah (shu) dilakukan secara adil
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi.

nama : yasmin mohammad
npm : 26209077